Liputan6.com, Jakarta – Gunawan Sadbor, Tiktokers asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan promosi situs judi online. Gunawan Sadbor pun ditahan di sel Mapolres Sukabumi.
“Penahanan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan promosi situs web judi daring,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di kantornya, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (2/11/2024).
Menurut Samian, sebelum ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, konten kreator yang terkenal dengan joget “Patuk Ayam” ini dijemput oleh personel Polres Sukabumi di rumahnya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar pada Kamis (31/10/2024).
Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Sukabumi dan menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Sukabumi selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka terhadap pria berusia 38 tahun karena terdapat bukti telah mempromosikan situs web judi online saat melakukan siaran langsung di akun Tik Tok @Sadbor86.
Penahanan yang dilakukan pihaknya ini juga bertujuan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.