Tim Hukum Gerindra Berencana Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Terkait Pelaksanaan Pilkada Jakarta

Tim Hukum Gerindra Berencana Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Terkait Pelaksanaan Pilkada Jakarta

7 December 2024, 23:14

Jakarta, tvOnenews.com – Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024.Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra Munathsir Mustaman mengatakan, terdapat 167 kasus yang menyangkut persoalan formulir C6 atau undangan yang tidak terdistribusi kepada masyarakat.”Formulir C6 yang tidak terdistribusi akan menjadi objek pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan MK,” kata Mustaman dalam keterangannya, Sabtu (7/12).Mustaman menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan permasalahan tersebut kepada Panitia Pengawas (Panwas) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, namun tidak ada PSU di beberapa TPS yang C6nya tidak terdistribusi dengan benar.
“Kami belum mendapatkan update dari Bawaslu terkait sekitar 80 laporan masyarakat yang kami masukkan ataupun relawan yang dimasukkan ke Bawaslu DKI. Mulai dari persoalan daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan mencoblos lebih dari satu kali hingga pemilih yang tidak ada di dalam DPT,” ujar Mustaman.Menurut Mustaman, adanya permasalahan tersebut membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada Jakarta jauh dari standar kualitas yang diharapkan.

“Sehingga kami secara tegas dan menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta ini, baik KPU maupun Bawaslu itu tidak bekerja profesional,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut Mustaman, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Tim Pemenangan RIDO serta relawan untuk melakukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). (ant/dpi) 

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi