Tim Kuasa Hukum Sebut Tindakan Arif Rachman Tak Bisa Dikualifikasi Pidana ITE

27 January 2023, 3:07

INDOZONE.ID – Tim kuasa hukum Arif Rachman optimistis Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mempertimbangkan sikap kooperatif sebagai dasar yang meringankan dalam menuntut kliennya. 

Selain itu, kata tim kuasa hukum, jaksa juga diharapkan dapat mempertimbangkan keterangan ahli ITE Henry Subiakto. Dia menyebut, bahwa menurut Pasal 1 Ayat 2 UU ITE, pelanggaran ITE adalah perbuatan menggunakan jaringan komputer atau cyber law bukan perbuatan fisik. 

“Bahwa tindakan Arif sama sekali tidak bisa dikualifikasikan sebagai pidana ITE. Karena UU ITE hanya mencakup pemidanaan untuk tindakan Virtual,” kata tim kuasa hukum Arif Rachman, Kamis (26/1/2023). Baca Juga: Kuasa Hukum Hadirkan Kakak Kandung Arif Rachman Arifin Jadi Saksi Meringankan

Lebih lanjut tim kuasa hukum mengatakan, tindakan mematahkan laptop kosong adalah tindakan fisik sebagaimana dalam UU ITE. Selain itu, laptop tersebut bukan barang bukti perkara pembunuhan. “Bukan suatu barang yang menentukan terungkap atau tidak terungkapnya tindakan pembunuhan,” ujar tim kuasa hukum.Tim kuasa hukum mengungkapkan, jika tindakan Arif yang mematahkan laptop kosong milik Baiquni Wibowo dipandang sebagai suatu tindakan pidana, maka Arif tidak bisa dikenakan pasal ITE melainkan pidana pengrusakan dalam KUHP.

Hal itu sebagaimana disampaikan Henry Subiakto yang menyebut, UU ITE tidak memiliki yurisdiksi terhadap segala tindakan perusakan yang bersifat fisik.

Arif Rachman Arifin dalam sidang (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)Apalagi, menurut hasil pemeriksaan ahli psikolog forensik dan ahli psikiatri forensik menyimpulkan bahwa Arif tidak memiliki mensrea untuk melakukan tindak pidana.“Dalam tindak pidana terdapat actus reus (tindakan fisik yang kasat mata/perbuatan itu sendiri) dan mensrea (niat jahat). Mensrea tidak bisa terlihat mata. Satu-satunya cara untuk melihat mensrea adalah dengan memeriksa kejiwaan/psikis yang bersangkutan,” ungkap tim kuasa hukum. Tim kuasa hukum mengungkapkan, Arif mengalami konflik batin yang hebat ketika mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk menghapus file copy rekaman yang ada di flash disk dan laptop Baiquni. Konflik batin tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan ahli psikiatri forensik dan psikolig forensik. Arif sudah berusaha mencari bantuan dengan melaporkan kepada Hendra Kurniawan, namun Hendra justru bersikap memihak Sambo dan malah mengajak Arif menghadap Sambo. “Tindakan menyetujui usulan Baiquni untuk back up dinyatakan oleh ahli sebagai sebuah solusi,” ujar tim kuasa hukum.“Solusi adalah alternatif tindakan karena ada pertentangan antara nalar dan pengetahuan dengan sikap patuh Arif kepada atasan,” sambung tim kuasa hukum Tim kuasa hukum menambahkan, Arif merupakan sosok yang patuh, termasuk di lingkungan kerja. Tingkat kepatuan Arif sangat tinggi, dia mendapatkan skor maksimal 20 pada tes inventory. “Artinya kepatuhan maksimal 20/20 ini adalah hasil pemeriksaan psikolog forensik. Sudah dibuktikan dengan pemeriksaan berbasis metode ilmiah,” beber tim kuasa hukum.“Didikan terhadap arif adalah ‘atasan adalah orang tua kamu di institusi’ sangat melekat pada diri arif dan ini membuat arif selalu berpikir atasan tahu yang terbaik,” imbuhnya.Baca Juga: Heboh Gerakan Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo, Begini Kata Mabes Polri Tim kuasa hukum menjelaskan, atas kondisi kejiwaan Arif yang apabila dikaitkan dengan teori hukum pidana, maka Arif seharusnya telah memenuhi pasal 48 KUHP, dasar penghapus atau pemaaf pidana. “Karena bersangkutan melakukan dibawah ‘daya paksa’(overmacht) masuk kategori overmacht relatif. Meskipun ancaman itu tidak secara nyata tapi memberikan dampak psikis yang luar biasa,” pungkas tim kuasa hukum.Artikel Menarik Lainnya:

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi