Warta Ekonomi, Jakarta –
Tim hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (UTA’YOH) berencana melaporkan Komisioner KPU Fakfak terkait keputusan diskualifikasi yang dinilai melawan hukum. Langkah ini diambil menyusul Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tertanggal 10 November 2024 yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 tersebut.
“Atas Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tertanggal 10 November 2024, dimana bahwa isi Keputusan KPU Fakfak telah mendiskualifikasikan Pasangan Nomor Urut (1) Calon Bupati Untung Tamsil dan Calon Wakil Bupati Yohana Dina Hindom dengan Akronim (UTA’YOH),” kata Junaedi.
Junaedi Rano Wiradinata, S.H., M.H. atau yang biasa disapa Bang Rano menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan Komisioner KPU Fakfak yang telah dinonaktifkan sementara oleh KPU RI ke Bawaslu dan Polres Fakfak atas dugaan tindak pidana Perbuatan Melawan Hukum Menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Hal tersebut sebagaimana telah tertuang didalam UU Nomor 10/2016 Pasal 180 Ayat (1) yang menyatakan bahwa: ‘Setiap orang dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota/Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36. 000. 000.- (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72. 000. 000.- (tujuh puluh dua juta rupiah)’,” jelas Juanedi.
Baca Juga: Dinilai Cacat Hukum, Fahri Bachmid: KPU RI Wajib Batalkan Proses Diskualifikasi Cabub Fakfak Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom
Junaedi mengatakan, di dalam Keputusan tersebut terlihat dengan jelas dimana Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668/2024 dalam pertimbangannya telah menambahkan satu (1) ayat didalamnya yakni Pasal 71 Ayat (2), (3) dan (5) UU Nomor 10/2016 yang mana dalam rekomendasi Bawaslu Fakfak menyebutkan bahwa melanggar Pasal 71 Ayat (3) dan (5).
“Menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan bahwa jika ada rekomendasi Bawaslu ke KPU, maka KPU melalui kajiannya secara berjenjang dan kemudian berkeputusan untuk dapat menindak lanjuti atau menolak (tidak dapat menindak lanjuti) dan bukan menambah atau mengurangi Pasal dan Ayat yang telah direkomendasikan oleh bawaslu , Ada apa dengan Keputusan KPU yang dalam pertimbangan Keputusan membuat rancu pendarasan Pasal dan ayat dalam pertimbangan keputusannya sehingga nampak jelas Mensrea para Komisioner KPU terhadap klien kami,” tegas Bang Rano.
Hal tersebut juga ditambahkan oleh Adv. Paulus S. Sirwutubun, SH, MH. Bahwa perbuatan Komisioner KPU Fakfak merupakan perbuatan kejahatan Demokrasi dan perbuatan tidak menyenangkan yang mengakibatkan nama baik seseorang tercemar dimuka umum.
“Yang dimana juga perbuatan tersebut tidak mencerminkan kenetralitas dan profesionalitas Komisioner KPU dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu tersebut dan terindikasi ada dugaan telah menerima iming-iming untuk mengambil sebuah Keputusan,” tegasnya.
Menurut Adv. Paulus S. Sirwutubun, SH. MH, yang biasa disapa Bung Paul melihat bahwa ada juga dugaan dendam pribadi yang dibawah masuk kedalam Lembaga untuk menjalankan tahapan.
Baca Juga: Keluarga Besar Pujakesuma Sumut Mendeklarasikan Dukungan Pilkada Damai di Sumut
“Namun hal itu semua akan ditelusuri oleh Penyidik Gakumdu atau Penyidik Polres Fakfak jika telah kami Laporkan nanti berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Bung Paul.
Bung Paul menambahkan, demi menciptakan generasi politik yang baik maka perlu dibersihkan dahulu para penjahat demokrasi di Republik ini terlebih khusus di Tanah Mbaham yang kita cintai ini.
“Segala upaya hukum akan diupayakan dan ditelusuri guna membuat terang sebuah perkara yang lagi berproses saat ini,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.