Tim RIDO Tak Daftar Gugatan ke MK Hingga Batas Waktu, Pram-Rano Menang Pilgub Jakarta

Tim RIDO Tak Daftar Gugatan ke MK Hingga Batas Waktu, Pram-Rano Menang Pilgub Jakarta

13 December 2024, 23:38

Kamis, 12 Desember 2024 – 00:45 WIB Pramono Anung dan Rano Karno atau Doel menang di Pilkada Jakarta. Dokumentasi tim media Pramono-Rano jpnn.com, JAKARTA – Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono tak mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pantauan JPNN.com di kantor MK, hingga pukul 23.59 WIB, tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tak mendatangi KPU untuk mendaftarkan gugatan.Untuk itu, paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno memenangkan Pilgub DKI Jakarta 2024.Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan Pramono-Rano menang dengan total 2.183.239 suara.Hal itu dinyatakan dalam agenda rekapitulasi suara pun disahkan dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (8/12) lalu.Pasangan Ridwan Kamil-Suswono berada di urutan kedua dengan 1.718.160 suara.Sedangkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.Sebelumnya, kuasa hukum pasangan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/12). Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono tak mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi