FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan polemik pagar laut di Tangerang.
Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menguasai ruang laut secara ilegal.
“Laut bukanlah milik perorangan atau korporasi, tetapi milik kita semua. Jadi, siapa pun yang melanggar hukum, mengkavling tanpa izin, harus ditertibkan. Komisi IV DPR akan terus mengawal hal ini,” ujar Titiek saat kunjungan kerja ke Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Titiek mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Surat Hak Milik (SHM) di kawasan laut tersebut.
Menurutnya, pemerintah harus bertindak tegas dengan mencabut hak yang diduga melanggar hukum itu.
“Siapa sebenarnya pemilik pagar laut ini? Siapa pun yang menancapkan pagar itu, harus mencabutnya sendiri. Jika tidak, mereka harus bertanggung jawab atas biaya pencabutan yang dilakukan oleh aparat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Titiek menyatakan bahwa DPR akan mengawasi secara ketat penyelesaian kasus ini.
Ia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta kementerian terkait lainnya untuk bergerak cepat dan transparan.
“Dalam fungsi pengawasan, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Tentunya, kami juga akan memanggil kementerian terkait secara rutin untuk menanyakan sejauh mana penyelesaiannya,” tutup politisi Partai Gerindra itu.
Mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD, juga memberikan perhatian serius terhadap kasus pagar laut ini.
Menurutnya, masalah tersebut sudah masuk dalam ranah pidana dan harus segera ditangani sebagai perkara hukum, bukan hanya sebatas pembongkaran pagar.
“Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar,” ujar Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd, Sabtu (25/1/2025).
Mahfud menyoroti adanya indikasi kuat pelanggaran hukum, seperti penyerobotan wilayah publik, penerbitan sertifikat ilegal, serta dugaan kolusi dan korupsi.
Ia mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang hingga kini belum mengambil langkah tegas.
“Segerakah lidik dan sidik. Kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas? Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi,” kritik Mahfud.
Ia juga menilai langkah pemerintah sejauh ini hanya sebatas hukum administrasi dan teknis, tanpa menyentuh akar masalah utama, yaitu tindak pidana.
“Padahal tindak pidana jelas, merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal,” tegasnya.
Mahfud menduga ada kekuatan besar yang menghambat proses hukum terhadap kasus ini. Ia meminta pemerintah dan aparat untuk segera mengambil tindakan hukum yang nyata.
“Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana,” pungkas Mahfud.
Kasus pagar laut di Tangerang kini terus menjadi sorotan publik, dengan desakan berbagai pihak agar pemerintah bertindak tegas demi melindungi kepentingan rakyat dan menjaga ruang publik tetap berkeadilan.
(Muhsin/Fajar)