Kamis, 28 November 2024 – 19:00 WIB Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersinergi dengan Polres Karimun dan BNNP Kepulauan Riau melakukan dua penindakan narkotika pada periode November 2024. Foto: Dokumentasi Bea Cukai jpnn.com, KARIMUN – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersinergi dengan Polres Karimun dan BNNP Kepulauan Riau melakukan dua penindakan narkotika pada periode November 2024. Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mempu menindak ± 429,38 gram methamphetamine dan 200 butir ekstasi, serta mengamankan dua tersangka.Pada Kamis (21/11), Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menindak ± 201 gram serbuk putih diduga narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu-sabu di Terminal Kedatangan Internasional Feri Penumpang Tanjung Balai Karimun.Barang haram tersebut dibawa seorang WNI, penumpang MV Oceanna VIII berinisial B (29) yang baru tiba dari Kukup, Malaysia.Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Fajar Suryanto, penindakan ini bermula dari proses profiling, analisa, dan pengamatan terhadap seorang penumpang yang dicurigai dan perlu dilakukan pemeriksaan secara mendalam.Hasilnya, petugas menemukan 4 bungkusan plastik berwarna merah muda dan putih yang disembunyikan pelaku pada bagian dubur (inserter).“Berdasarkan hasil uji narkotest, empat bungkusan tersebut adalah narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat ± 201 gram,” beber Fajar dalam keterangannya, Kamis (28/11).Pelaku dinyatakan telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu menyembunyikan barang impor berupa methamphetamine secara melawan hukum (penyelundupan) di Pelabuhan Feri Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dan/atau mengimpor narkotika golongan I. Sinergi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Polres Karimun, dan BNNP Kepri membuahkan hasil dengan digagalkan 2 penyelundupan narkotika asal Malaysia –