PIKIRAN RAKYAT – Investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang ditutup pada Jumat, 14 Oktober 2022, kini dilanjutkan oleh Polri. Perintah estafet kerja tersebut datang langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pernyataan pers Menko Polhukam sekaligus Ketua TGIPF, Mahfud MD. “Yang tadi digarisbawahi Bapak Presiden, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana,” ujar Mahfud di Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022. Untuk itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri memulai peralihan tugas dengan memfokuskan personelnya pada rekomendasi-rekomendasi TGIPF. Baca Juga: Tim SAR Perluas Pencarian Mahasiswi Bogor yang Terseret Banjir hingga ke Pintu Manggarai “Kita sudah mendapat rekomendasi TGIPF. Fokus penyidik saat ini penyelesaian terkait pengungkapan kasus Pasal 359 dan atau 360 dan atau Pasal 103 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2022,” ujar dia, kepada wartawan, Sabtu, 15 Oktober 2022. Untuk pengungkapan dan penyelesaian kasus Kanjuruhan, salah satu rekomendasi yang akan segera ditindaklanjuti Polri adalah pemanggilan 16 orang saksi. Lebih lanjut, kata Dedi, penyidik Polri akan menjadwalkan pemeriksaan tambahan kepada 16 saksi tersebut pekan depan. “Rekomendasi yang sudah kami baca, ada langkah-langkah progres. Minggu depan yang dilakukan tim gabungan antara lain akan melakukan tambahan pemeriksaan 16 orang saksi,” ucapnya. Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Putri Candrawathi Ganti Pakai Baju Minim untuk Mengikuti Skenario Dia Diperkosa “Nanti akan saya sampaikan secara detail,” ucap dia lagi, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News. Sebelumnya, dalam pengungkapan laporan akhir hasil investigasinya, Mahfud MD menyatakan beberapa hal krusial. Salah satunya adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), yang dijadikan target pemegang tanggung jawab terbesar dalam kerusuhan di Kanjuruhan. Kendati dipenuhi drama saling tuduh, Mahfud MD dan TGIPF telah bulat menjatuhkan tanggung jawab pada PSSI, sebagai simpulan akhir laporan mereka. “Di dalam catatan dan dokumentasi kami, kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah,” ucap dia. Baca Juga: Heboh, Aktivis Lingkungan Siram Lukisan Bunga Matahari Karya Vincent van Gogh dengan Sup Tomat “Karena yang satu mengatakan ‘aturannya sudah begini kami laksanakan’, yang satunya bilang ‘saya sudah sesuai kontrak saya’, ‘sudah sesuai statuta FIFA’, sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya,” katanya lagi. Menurut Mahfud, simpulan tersebut sudah sesuai koridor, lantaran selaras dengan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembentukan TGIPF Tragedi Kanjuruhan. “Sesuai dengan Keppres (TGIPF hanya) sampai membuat laporan, laporan sudah diterima tapi kalau sumber-sumber perorangan masih mau dipakai yang bukan menteri, tentu saja bisa,” katanya lagi. ***