Universitas Indonesia (UI) baru-baru ini mengambil keputusan tegas dengan menangguhkan kelulusan doktor Bahlil Lahadalia. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi antara empat organ UI, sebagai langkah untuk memastikan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan.
Dalam rilis yang diterima pada Rabu. 13 Novembwr 2024. Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, KH Yahya Cholil Staquf, menyatakan bahwa kelulusan Bahlil Lahadalia ditangguhkan sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022. Keputusan ini akan diikuti dengan hasil sidang etik yang akan dilakukan lebih lanjut.
UI mengakui bahwa permasalahan ini sebagian besar berasal dari kekurangan internal institusi. Oleh karena itu, UI tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini, baik dari segi akademik maupun etika. Universitas juga meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian ini.Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas, UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi telah melakukan audit investigatif yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.Berdasarkan hasil evaluasi, UI memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif selesai dilaksanakan. Dewan Guru Besar (DGB) UI juga akan melakukan sidang etik untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.