JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Konferderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kelompok pengusaha tidak membuat situasi memanas dengan menolak keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum 2025 menjadi 6,5 persen.
Said berharap, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tidak melakukan tindakan yang bisa memicu konflik dengan bersikeras pengupahan tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang membuat peningkatan upah minimum lebih kecil.
“Untuk menjaga kondusifitas daripada dunia usaha dan buruh kami minta Apindo-Kadin jangan memperuncing suasana konflik dengan mengatakan tetap pakai PP Nomor 51,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Jumat (29/11/2024).
Said mengatakan, dalam pertemuan dengan perwakilan buruh, Presiden Prabowo menegaskan PP Nomor 51 itu telah dihapus dan tidak lagi digunakan sebagai dasar hukum dalam pengupahan.
Baca juga: Prabowo Naikkan Upah Minimum, KSPI: Pemerintah Sebelumnya Tak Berpihak Pada Buruh
Oleh karena itu, ia meminta asosiasi pengusaha tidak menyebut tindakan pemerintah menaikkan upah minimum 6,5 persen merusak iklim bisnis.
“Jangan lagi menyatakan keputusan pemerintah akan menghancurkan dunia usaha. Enggak ada,” kata Said.
Presiden Partai Buruh itu mengaku, kenaikan upah minimum itu tidak betul-betul sesuai dengan harapan buruh.
Namun, keputusan Prabowo dianggap sebagai angin segar karena selama 5 tahun terakhir ini kenaikan upah buruh selalu di bawah inflasi.
Baca juga: Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Said Iqbal: Buruh Bisa Menerimanya
Kenaikan upah minimum 6,5 persen, kata Said, sudah melampaui angka inflasi dan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih lanjut, ia menyampaikan terimakasih kepada Prabowo karena dalam kebijakannya itu ia berusaha mencari keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan kesejahteraan buruh.
“Tadi juga kan rapat kabinet ada Menko (Menteri Koordinator) Perekonomian kan, yang selama ini getol membantu dan membela Apindo dan Kadin. Tapi kan beliau di samping Pak Prabowo sudah menerima,” ujar Said.
Sebelumnya, Prabowo mengumumkan upah minimum 2025 naik 6,5 persen seusai rapat terbatas serta menerima perwakilan sejumlah serikat buruh.
“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) usulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.