JAKARTA, KOMPAS.com – Perjalanan kasus dugaan impor gula yang diduga menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong terus bergulir usai Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka pada Oktober lalu.
Belakangan, Tom Lembong melakukan upaya perlawanan melalui praperadilan, untuk menggugat penetapan tersangkanya oleh Kejagung.
Kuasa Hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir menilai, penetapan Tom sebagai tersangka tidak sah dan penahanannya melanggar prosedur hukum.
“Pertama, tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka, di mana pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum (PH),” kata Ari.
“Kedua, pemohon menggugat keabsahan penahanannya, yang dinilai tidak memiliki alasan hukum yang sah,” ucapnya.
Baca juga: Tom Lembong Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Tumpanuli untuk menyidangkan permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, menyampaikan bahwa permohonan praperadilan Tom Lembong telah teregister di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dengan jadwal sidang pertama pada hari Senin, 18 November 2024.
“Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Dijadwalkan Senin 18 November
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas atau Tom Lembong terkait status tersangka korupsi impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami siap menghadapi gugatan praperadilan ini, seperti kami juga siap menghadapi kasus-kasus lainnya,” ujar Harli di Kejagung Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Thomas Lembong
Surat Terbuka Tom Lembong di Balik Tahanan
Di balik tahanan, Thomas Lembong menulis surat yang ditujukan kepada publik.
Tom menulis surat itu dalam secarik kertas menggunakan tinta berwarna biru dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
Foto surat tersebut kemudian diunggah di akun media sosial Instagram pribadinya dengan keterangan, “Akun ini sementara dikelola oleh tim atas arahan Pak Tom melalui kuasa hukumnya”.
Dalam suratnya, Tom menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah, sedang, dan terus membantunya.