Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) yang menjabat pada periode 2016-2023 terkait dugaan penyelewengan izin impor gula.”Kemungkinan besar, seiring perkembangan penyidikan, kita bisa sampai pada tahap pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan lainnya,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jumat (1/11/2024).Namun, Abdul menegaskan bahwa saat ini penyidik masih fokus mendalami peran Tom Lembong dalam kasus ini. Ia juga menekankan bahwa penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, dan jika bukti kuat ditemukan, seluruh pihak yang terlibat akan diproses hukum.
“Kami terus melakukan pendalaman sejak kasus ini ditetapkan hingga sekarang, dan penyidikan berjalan intensif terhadap para pihak terkait,” imbuhnya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Selain Tom, tersangka lainnya adalah CS, mantan direktur di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).Tom Lembong diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) atas nama pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga, meski kondisi gula nasional saat itu surplus. Ia juga diduga melanggar hukum dengan memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada pihak yang tidak berwenang untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).Menurut Kejagung, perbuatan ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp400 miliar akibat impor gula yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (aag)