Usut Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Sita Aset Senilai Total Rp27,4 Miliar

9 August 2024, 23:09

PIKIRAN RAKYAT – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto pada 22 Juli hingga 2 Agustus 2024. Penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Penyidik KPK melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan dan pemasangan plang (tanda penyitaan) di 3 Kota/Kabupaten yaitu Jakarta, Semarang, dan Purwokerto,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat, 9 Agustus 2024. Tessa menyampaikan, penyidik menyita sembilan unit rumah dan tanah senilai Rp.8.685.000.000 atau Rp8,6 miliar. Lalu, enam deposito yang berada pada dua perbankan dengan nilai total Rp10.268.065.497 atau Rp10,2 miliar. Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi CPO Mangkrak, Kejagung Didesak Kembali Periksa Airlangga Hartanto Selain itu, lanjut Tessa, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap empat obligasi yang berada pada dua perbankan yang masing-masing senilai Rp4 miliar dengan bunga sebesar Rp600 juta serta Rp2,28 miliar dengan bunga sebesar Rp300 juta. Disita juga uang tunai Rp1.380.000.000 atau Rp1,3 miliar. “Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp27,4 miliar,” ucap Tessa. 13 Tersangka Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 13 tersangka dalam dugaan praktik rasuah di DJKA Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan wilayah Jawa-Sumatera tahun anggaran (TA) 2018-2022. Akan tetapi, lembaga antirasuah belum membeberkan identitas satu tersangka. Sejauh ini, belasan orang itu terkonfirmasi merupakan tersangka penerima dan pemberi suap. Berikut nama-nama 12 tersangka yang identitasnya telah diungkap ke publik:

Tersangka pemberi suap: DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023 PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS). Tersangka penerima suap: HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar. Adapun proyek-proyek di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan yang terindikasi ada dugaan korupsi yakni: Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan. Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera. Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Sehingga atas dimenangkannya pelaksanaan proyek-proyek tersebut, KPK menduga telah terjadi penerimaan uang suap oleh Penyelenggara Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek. Adapuan uang suap sekitar 5 sampai 10 persen dari nilai proyek. KPK menduga penerimaan uang suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api mencapai lebih dari Rp14,5 miliar.***