Usut Tuntas Judi Online, Budi Arie Setiadi Minta Menteri Sebelum Dirinya Ikut Diperiksa

Usut Tuntas Judi Online, Budi Arie Setiadi Minta Menteri Sebelum Dirinya Ikut Diperiksa

21 November 2024, 6:02

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Perang terhadap judi online (judol) kini diseriusi Polda Metro Jaya. Terbutki, sejak masalah ini terbongkar, sudah ada 23 orang tersangka yang berhasil ditangkap.

Para tersangka yang ditangkap terkait judi online itu merupakan mafia bisnis judi online dan bekingnya. Khusus beking, mereka adalah pegawai Kementerian Kominikasi Digital (Komdigi) yang kini sudah berstatus dipecat sebagai pegawai.

Dengan adanya penangkapan oknum pegawai Kementerian Komdigi yang dulu bernama Kementerian Kominfo, banyak pihak yang mengsinyalir mantan Menteri Kominfo, Budi Arie berada di pusaran kasus tersebut.

Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi mengaku bahwa judi online sudah ada sejak sebelumnya dirinya menjadi menkominfo. Sementara, penangkapan pegawai Kementerian Komdigi terjadi saat dirinya sudah tidak lagi bertugas di sana. “Bukan saya nggak mau disalahkan. Saya sudah nggak jadi menteri,” kata Budi dalam podcast Deddy Corbuzier, Rabu (20/11).

Budi mengklaim judi online sudah ramai sejak 2017. Sedangkan dirinya baru menjadi Menkominfo pada Juli 2023. Sehingga, bila akan diusut tuntas, dia minta harus dimulai sejak menteri-menteri sebelum dirinya.

“Sudah ada (yang main) sebelum saya, orang dalam ini. Makanya saya masuk sudah curiga, si ini ganti, timnya per 3 bulan puter. Kalau mau diusut tuntas semua dong (menterinya),” jelas Budi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 23 orang terkait kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terbaru penangkapan dilakukan kepada seorang DPO berinisial A alias M yang diduga sebagai salah satu pengendali jaringan ini bersama tersangka AK dan A.

“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (20/11).

Tersangka A alias M yang baru ditangkap adalah suami dari tersangka D alias DM yang sudah ditangkap lebih awal. D sendiri diduga menampung uang hasil pengamanan judi online dari suaminya.

Di sisi lain, penyidik masih memburu 2 DPO lainnya. Diharapkan, keduanya bisa segera tertangkap. (fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Perang terhadap judi online (judol) kini diseriusi Polda Metro Jaya. Terbutki, sejak masalah ini terbongkar, sudah ada 23 orang tersangka yang berhasil ditangkap.

Para tersangka yang ditangkap terkait judi online itu merupakan mafia bisnis judi online dan bekingnya. Khusus beking, mereka adalah pegawai Kementerian Kominikasi Digital (Komdigi) yang kini sudah berstatus dipecat sebagai pegawai.

Dengan adanya penangkapan oknum pegawai Kementerian Komdigi yang dulu bernama Kementerian Kominfo, banyak pihak yang mengsinyalir mantan Menteri Kominfo, Budi Arie berada di pusaran kasus tersebut.

Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi mengaku bahwa judi online sudah ada sejak sebelumnya dirinya menjadi menkominfo. Sementara, penangkapan pegawai Kementerian Komdigi terjadi saat dirinya sudah tidak lagi bertugas di sana. “Bukan saya nggak mau disalahkan. Saya sudah nggak jadi menteri,” kata Budi dalam podcast Deddy Corbuzier, Rabu (20/11).

Budi mengklaim judi online sudah ramai sejak 2017. Sedangkan dirinya baru menjadi Menkominfo pada Juli 2023. Sehingga, bila akan diusut tuntas, dia minta harus dimulai sejak menteri-menteri sebelum dirinya.

“Sudah ada (yang main) sebelum saya, orang dalam ini. Makanya saya masuk sudah curiga, si ini ganti, timnya per 3 bulan puter. Kalau mau diusut tuntas semua dong (menterinya),” jelas Budi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 23 orang terkait kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terbaru penangkapan dilakukan kepada seorang DPO berinisial A alias M yang diduga sebagai salah satu pengendali jaringan ini bersama tersangka AK dan A.

“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (20/11).

Tersangka A alias M yang baru ditangkap adalah suami dari tersangka D alias DM yang sudah ditangkap lebih awal. D sendiri diduga menampung uang hasil pengamanan judi online dari suaminya.

Di sisi lain, penyidik masih memburu 2 DPO lainnya. Diharapkan, keduanya bisa segera tertangkap. (fajar)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi