Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan: Polri Bakal Periksa 16 Saksi, 2 Jenazah Korban Diautopsi Ulang, dan Gelar Rekonstruksi
Senin, 17/10/2022, 02:30 WIB

Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan: Polri Bakal Periksa 16 Saksi, 2 Jenazah Korban Diautopsi Ulang, dan Gelar Rekonstruksi Senin, 17/10/2022, 02:30 WIB

17 October 2022, 2:30

Warta Ekonomi, Jakarta –
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan perkembangan terbaru penyelidikan insiden kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu. Saat ini Polri berencana melakukan pemeriksaan pada 16 saksi terkait.

“Nanti, pemeriksaan 16 saksi saya sampaikan secara detail hari Senin (17/10/2022),” ucap Dedi kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Baca Juga: Dari Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Kasus Narkoba Irjen Teddy Buat Polri Panen Kritikan, Mahfud MD Minta Lihat dari Sisi Lain

Selain itu, kata Dedi, penyidik akan fokus pada pasal yang dikenakan terhadap enam tersangka tragedi Kanjuruhan.
“Saat ini, fokus daripada penyidik penyelesaian terkait kasus (pasal, red) 359, dan atau 360, dan atau Pasal 103 Ayat 1 UU (nomor, red) 11 tahun 2012,” ujar dia.
Perkembangan lainnya, ujar Dedi, pada Rabu pekan depan, pihak kepolisian akan melakukan ekshumasi atau penggalian kubur kembali terhadap dua korban tragedi Kanjuruhan untuk dilakukan otopsi.
Baca Juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Erick Thohir: Ini Momentum Perbaikan Sepakbola Dalam Negeri
“Kemudian, tim juga akan melaksanakan rekonstruksi pada hari Kamis,” lanjutnya.

Dedi mengatakan rekonstruksi tersebut dibutuhkan untuk melihat secara jelas jumlah tembakan yang dilakukan, arah tembakan, dan perintah tembakan gas air mata yang terjadi dalam peristiwa yang menghilangkan ratusan nyawa manusia itu.
“Ini semuanya sekali lagi dalam rangka proses pembuktian,” jelasnya.

Gerak cepat kepolisian tersebut, kata Dedi, merupakan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus Kanjuruhan.
Baca Juga: Polri Dihantam Isu Sambo, Kanjuruhan hingga Teddy Minahasa, SETARA: Momentum Ini Dimanfaatkan Eks HTI dan FPI

“Komitmen bapak Kapolri tentunya untuk kasus ini segera dituntaskan, perbaikan-perbaikan terkait regulasi keselamatan dan keamanan sudah diproses,” tandasnya.
Untuk diketahui, kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pecah usai pendukung Arema memasuki lapangan karena kecewa tim yang dijagokannya kalah 3-2 melawan Persebaya. Polisi pun meresponsnya dengan menembakkan gas air mata. Tak cuma terhadap pendukung yang memasuki lapangan, tetapi gas air mata juga ditembakkan ke arah tribun penonton. Hal itu pun dinilai memicu terjadinya kepanikan.
Baca Juga: AFC Berkomitmen Bantu PSSI Bangkit dari Tragedi Kanjuruhan
Adapun hingga saat ini, sebanyak 132 korban dinyatakan meninggal dunia dan ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat. Kini, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi tersebut, di antaranya Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, tiga tersangka lainnya ialah personel Polri, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Baca Juga: Hasto Sebut Emil Dardak Miliki Hubungan Kurang Baik dengan Kepala Daerah di Jatim dari PDIP, Mirip DN Aidit Seperti Kata Andi Arief?

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Warta Ekonomi dengan GenPI. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab GenPI.