Senin, 17 Oktober 2022 – 20:25 WIB Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto : Ricardo/JPNN.com jpnn.com, JAKARTA – Tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong membacakan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Eksepsi itu dibacakan dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10) sore.Dalam eksepsi itu dijelaskan bahwa Kuat Ma’ruf sempat memergoki Brigadir J berjalan mengendap-endap dari lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah.Konon, Kuat Ma’ruf sedang merokok di teras depan jendela rumahDalam eksepsi yang dibacakan, Kuat Ma’ruf menganggap jalan mengendap-endap Brigadir J, tidak wajar.Pasalnya, ajudan tidak diizinkan untuk menaiki lantai dua rumah Magelang tanpa izin.Selain itu, Kuat Ma’ruf menilai gelagat Brigadir J tidak biasa dan mencurigakan.Oleh sebab itu, dia mencoba menghampiri Brigadir J yang kemudian menghindar. Menurut kubu Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf memergoki Brigadir J mengendap-endap dari kamar Putri Candrawathi. –