Video Indehoy Diduga Mantan Ketua KPU Dikabarkan Mulai Beredar, Warganet: Linknya Manaaa?

9 July 2024, 13:47

Fajar.co.id, Jakarta — Kasus asusila mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, masih jadi pembicaraan hangat publik. Bahkan, di media sosial pembahasan terkait kasus ini semakin menarik.

Pasalnya, muncul kabar bahwa video indehoy kader Banser itu kini tengah beredar.

Kabar itu disampaikan akun pegiat media sosial bercentang biru, @DaddyMinusSugar, di X. “Kali ini Ariel Peterpen kalah tenar, jika ini benar…🫣,” tulis akun tersebut sembari membagikan potongan gambar dari media yang memberitakan kabar dimaksud.

Kontan saja, warganet langsung ramai berkomentar dan umumnya mencari atau meminta link.

“Yg Kirim Link nya gw kasih Hadiah!!!,” tulis seorang warganet di kolom komentar.

“Info kok ga jelas , linknya manaaaaaaaa penting buat riset !!! 😆,” kelakar lainnya.

“ditunggu link pemersatu bangsanya,” cuap warganet lainnya.

Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa saat ini sedang ramai membicarakan video indehoy yang diduga mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan seorang perempuan.

Video yang berdurasi sekitar 1 menit memperlihatkan dua lawan jenis melakukan hubungan badan.

Terlihat dalam video itu, adegan yang tidak senonoh diduga dilakukan di sebuah hotel. Ada pembicaraan keduanya namun tidak jelas.

Pihak terkait belum memberikan klarifikasi atas beredarnya video tersebut. Bisa jadi video itu merupakan hasil artifisial intelligence (AI) dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab membuat kisruh kasus ini.

Untuk diketahui, Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan dari jabatan Ketua KPU. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tersebut akibat yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik.

Pemecatan tersebut dibacakan dalam putusan rapat pleno DKPP yang digelar di Jakarta, Rabu (3/7/2024). Hal ini berkaitan dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asy’ari kepada seorang perempuan berinisial CAT yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Belanda.

DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan keputusan itu paling lambat tujuh hari setelah putusan itu dibacakan.

Sudah diketahui khalayak umum, bukan hanya perbuatan asusila yang telah dilakukan Hasyim Asy’ari hingga namanya sering muncul di media.

Hasyim diketahui memiliki sejumlah dosa etik selama menjabat sebagai Ketua KPU RI. Mulai dari melakukan perjalanan pribadi bersama peserta pemilu, melakukan pembulatan ke bawah kuota minimal 30% caleg perempuan, dan penggantian anggota KPU Nias utara tanpa klarifikasi langsung.

Kemudian yang paling menyita perhatian sekaligus merusak tatanan aturan Pemilu adalah menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres sebelum PKPU direvisi.

Adapun sanksi yang diberikan DKPP kepada Hasyim Asy’ari berdasarkan kesalahan tersebut hanya sanksi teguran dan pemberhentian sementara.

Khusus kasus tindak asusila kepada CAT ini, DKPP akhirnya memutuskan untuk memecat Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. (bs-sam/fajar)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi