Viral Artis Wanda Hamidah Diusir dari Rumahnya, Digeruduk Satpol PP hingga Damkar

Viral Artis Wanda Hamidah Diusir dari Rumahnya, Digeruduk Satpol PP hingga Damkar

15 October 2022, 17:53

Harianjogja.com, SOLO – Artis sekaligus politikus Wanda Hamidah menjadi trending topik di media sosial karena rumahnya digeruduk oleh Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran. Penggerudukan itu dilakukan untuk mengusir Wanda Hamidah dari rumahnya karena disebut tak memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.Rumah tersebut berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah, di mana Wanda Hamidah diduga hanya memegang surat izin hunian (SIP) yang sudah tak berlaku sejak 2012 lalu.

Wanda Hamidah kemudian menceritakan pengusiran terhadapnya di akun Instagram miliknya pada Kamis (13/10/2022).

PROMOTED: 

Resmikan IKM di Umbulharjo, Dinas Perinkopukm Jogja Berharap IKM Naik Kelas

Menurut keterangannya, rumah tersebut telah ditinggali oleh keluarganya sejak 1960. Penggusuran itu pun dilakukan atas perintah pemerintah daerah yang menjabat.”Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang tiga hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan Satpol PP, Damkar mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lainnya tanpa melalui proses pengadilan,” tulis Wanda Hamidah.. Datangi Polres Metro, Lesti Temui Rizky BillarIa kemudian menjelaskan status kepemilikan rumahnya, yang diklaim tak berada di atas tanah pemerintah.”TIDAK BENAR RUMAH KAMI DI ATAS TANAH PEMDA ataupun JAPTO. Rumah kami beralamat di jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat. Ada pun HGB yang diakui dimiliki Japto S. Soerjosoemarno beralamat di jalan Ciasem No. 2, Cikini, Jakarta Pusat,” lanjut Wanda.

Menurut Wanda HGB di jalan Ciasem No. 2 tersebut patut dipertanyakan kebenarannya sebagai alas kepemilikan atas rumahnya di jalan Citandui No. 2 ini. “Faktanya ada SHGB lain di jalan Ciasem No. 2, atau dengan kata lain, BPN menerbitkan dua sertifikat dengan alamat yang sama (Jalan Ciasem No. 2),” tulisnya.Ia menduga sertifikat tersebut adalah hasil kerja mafia tanah, karena diduga terbit tanpa ada riwayat kepemilikan, bukti pembayaran pajak, tanpa pengukuran, tanpa penguasaan fisik dan tanpa surat tidak sengketa.

“Keluarga kami tinggal di rumah ini sejak tahun 1962. Kami telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas DKI Jakarta untuk meningkatkan status tanah kami menjadi SHGB. Kami pun tetap patuh membayar pajak hingga tahun 2022,” lanjutnya.Saat keluarganya hendak mengurus penerbitan sertifikat yang sepatutnya menjadi haknya, ternyata disampaikan telah terbit sertifikat atas nama Yapto, yang di dalam suratnya tertera alamat jalan Ciasem No. 2.Wanda menilai tidak bisa ada penggusuran atau eksekusi lahan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Ia pun meminta kepada sejumlah pihak bahkan Presiden Joko widodo untuk menangani kasus ini. “Kami harap bantuan Pak @jokowi , Kepala BPN @hadi.tjahjanto @mohmahfudmd @kyai_marufamin @kapolri_indonesia @kapoldametrojaya Wagub @arizapatria para wakil rakyat DPRD dan DPR RI Penjabat Gubernur DKI atas masalah kami ini, agar hak kami dilindungi dari dugaan mafia tanah yang keji, yang tidak hanya merugikan kami yang tinggal di Jalan Citandui No.2 tapi juga pemilik tanah dan bangunan di Jalan Ciasem No. 2 (BPN terbitkan 2 HGB atas satu lokasi tanah),” ungkapnya.

“Kami selaku warga DKI Jakarta, sangat keberatan jika Pemda DKI menjadi alat kepentingan yang ingin merampas hak kami sebagai warga negara”. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com, Instagram

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi