Viral di Medsos, Dosen UMS Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Saat Bimbingan Skripsi

Viral di Medsos, Dosen UMS Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Saat Bimbingan Skripsi

2 November 2024, 22:12

Solo, Gatra.com – Dosen pembimbing skripsi di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) disebut melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Hal ini terungkap karena viral di media sosial (medsos).

Unggahan tersebut bersumber dari akun Instagram @dpn.ums yang mengirim tulisan secara berantai sejak Kamis (4/7). “Ada kasus pelecehan dospem (katanya),” tulis akun tersebut.

Setelah itu, akun mengirim cerita kejadian itu meski tak lengkap. Misalnya soal kapan kejadian itu hanya disebut terjadi pada hari Selasa, sekitar pukul 10.00-11.00 WIB.

Akun tersebut menyatakan unggahan itu berdasarkan cerita korban yang dilecehkan di rumah si dosen. Saat melakukan bimbingan skripsi, dosen tersebut meminta korban untuk memeluknya. Menurut @dpn.ums, korban juga bercerita dosen tersebut memegang lututnya. “Coba peluk mr sebentar, gapapa gapapa,” tulis akun itu.

Merespons kabar ini, Wakil Rektor IV UMS, EM Sutrisna, tak menampik adanya kejadian itu dan mengaku prihatin. Apalagi kata dia UMS merupakan kampus yang menerapkan nilai-nilai Islam Kemuhammadiyahan.

”Dosen itu kerjanya satu ngajar, dua meneliti, tiga pengabdian, yang keempat menerapkan nilai-nilai Islam Kemuhammadiyahan,” ujarnya pada wartawan, Selasa (9/7).

Sutrisna menambahkan, pihaknya akan memberikan perlindungan apabila benar mahasiswi tersebut menjadi korban dugaan pelecehan dosen. UMS akan mengedepankan perlindungan pada mahasiswa tersebut, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

”Kami memastikan bahwa mahasiswa tersebut dalam perlindungan. Apapun insya Allah tidak dirugikan, seandainya kejadian ini benar (terjadi pelecehan). Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seandainya dugaan ini benar, tidak akan ada dampak pada bimbingan skripsi mahasiswa. Kita jamin seperti itu,” katanya.

Sutrisna juga menjelaskan, UMS telah memiliki regulasi bahwa dosen dilarang melakukan bimbingan di luar kampus, baik untuk skripsi, tesis, maupun disertasi.

”Tidak diperbolehkan melakukan bimbingan skripsi di luar kampus, apalagi di rumah, tidak di jam kerja. Bahkan di resto tidak diizinkan. Itu ada dalam regulasi kota. Jelas kesalahan pertama melakukan bimbingan di luar kampus. Itu kesalahan,” jelas Sutrisna.

Saat ini dosen pembimbing itu sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Pihak fakultas juga telah membuat berita acara kejadian tersebut dan diserahkan ke rektorat.

”Kemarin siang sudah dimintai (keterangan), dipanggil ditingkat prodi, fakultas, kemudian fakultas membuat surat ke rektorat. Nanti dari Pak Rektor melihat hasil berita acara apakah langsung dikenai sanksi atau kemungkinan besar akan dilanjutkan ke sidang komite disiplin,” tandasnya.

 

130

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi