Viral, Vietnam Surati Indonesia soal Dugaan Kecurangan Bisnis Batubara

Viral, Vietnam Surati Indonesia soal Dugaan Kecurangan Bisnis Batubara

8 November 2024, 2:30

Agus Mughni | Kamis, 07/11/2024 11:08 WIB

Illustrasi Ekspor Batubara (Foto: KLIK Kementerian ESDM)

Jakarta, Jurnas.com – Perselisihan perdagangan batubara antara perusahaan Indonesia dan Vietnam tengah mencuri perhatian setelah surat dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (MOIT) Vietnam beredar luas di kalangan pelaku bisnis dan pemangku kebijakan.
Salinan surat bernomor 2056/CH-AP, tertanggal 27 September 2024, mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam transaksi batubara yang melibatkan PT Sumber Global Energy Tbk (SGE) dari Indonesia dan Danka Minerals Joint Stock Company (Danka) dari Vietnam.
Selain menginformasikan perihal kasusnya, surat tersebut juga berisi permohonan MOIT kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk ikut turun tangan dan ”memberikan pertimbangan terbaik” terkait perselisihan dalam bisnis batubara yang melibatkan dua perusahaan tersebut.
”Danka telah melakukan serangkaian pendekatan dengan Kementerian Perdagangan RI berkenaan dengan perselisihan dagang ini,” tulis MOIT dalam suratnya.

Perselisihan ini bermula pada 21 Juni 2024, saat Danka menandatangani kontrak dengan SGE untuk memasok 60.000 metrik ton batubara dengan nilai konsinyasi mencapai sekitar USD 4 juta (Rp 63 miliar). Batubara yang disepakati memiliki nilai kalori NAR 4.500 Kkal/kg, sebagaimana tercantum dalam sertifikat inspeksi yang diterbitkan oleh PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveyor and Laboratory, yang berlokasi di Kalimantan Timur.
Namun, saat kiriman batubara tiba di Vietnam pada 28 Juli 2024, pemeriksaan yang dilakukan oleh Vietnam Energy Inspection Corporation di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Vinh Tan 4 (VT4) menunjukkan bahwa nilai kalori batubara yang diterima hanya NAR 3.744 Kkal/kg, jauh lebih rendah dari yang tertera pada dokumen yang diserahkan oleh pihak Indonesia.
Perbedaan substansial dari nilai kalori ini tidak hanya mengakibatkan Danka harus membayar denda sebesar US$ 2.843.111,4279 (sekitar Rp 45 miliar) yang dikenakan oleh VT4. ”Namun juga menyebabkan kerugian cukup besar pada reputasi dan posisi Danka, yang membuat perusahaan berisiko dikucilkan dalam transaksi bisnis di masa depan dengan pembangkit listrik ini,” sambung MOIT.  

MOIT Vietnam menyatakan kekhawatirannya bahwa kejadian ini bisa jadi merupakan bentuk penipuan perdagangan yang disengaja. Hal ini melibatkan SGE, yang merupakan perusahaan publik, dan pihak ketiga, PT Anindya Wiraputra Konsult.
MOIT bahkan menilai bahwa insiden ini tidak hanya merugikan Danka secara finansial, tetapi juga dapat merusak posisi mereka dalam pasar energi Vietnam di masa depan, dengan dampak jangka panjang pada reputasi perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, MOIT meminta Kementerian ESDM Indonesia untuk segera melakukan verifikasi masalah ini dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan tidak terulangnya kejadian serupa. Selain itu, MOIT juga meminta agar kerugian finansial Danka dapat dipertimbangkan, jika dugaan kecurangan ini terbukti benar.
MOIT menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk menjaga hubungan perdagangan yang sehat dan transparan dengan Indonesia. Dalam suratnya, mereka berharap masalah ini dapat diselesaikan secara damai, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi yang menjadi dasar perdagangan internasional.
”Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam tetap berkomitmen untuk membina hubungan perdagangan bilateral yang kuat dengan Indonesia dan berusaha menyelesaikan masalah ini secara damai dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi,” tulis MOIT.

KEYWORD : MOIT Vietnam Kementerian ESDM Bahlil Lahadalia Bisnis Batubara Danka

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi