Waktunya Restrukturisasi Komnas HAM

Waktunya Restrukturisasi Komnas HAM

5 July 2017, 16:41

Sebagai lembaga pembela hak asasi manusia, Komnas HAM seolah kehilangan giginya selama beberapa tahun terakhir. Reputasi dan kinerjanya pun dinilai semakin menurun, ada apa dengan Komnas HAM?

PinterPolitik.com
“Kata-kata tanpa tindakan adalah pembunuh idealisme.” ~ Herbert Hoover
[dropcap size=big]U[/dropcap]capan Presiden Amerika Serikat ke 31 ini, mungkin dapat kita ibaratkan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia yang saat ini seakan perlahan-lahan ‘bunuh diri’. Bagaimana tidak, lembaga independen yang seharusnya menjadi penjaga keadilan dan pejuang hak-hak asasi manusia, kini malah lebih banyak disorot akibat berbagai persoalan internal, baik konflik antar anggota dan juga korupsi.
“Dalam periode terakhir, menurut catatan kami, Komnas HAM semakin terpuruk,” kata anggota Koalisi Selamatkan Komnas HAM Andi Muttaqien di Jakarta, Minggu (2/7). Koalisi ini menyebutkan dari tahun 2012 hingga 2016, ada sekitar 1.030 laporan kasus dugaan pelanggaran HAM terkait agraria dan perebutan sumber daya alam yang masih belum jelas penanganannya.
Bisa dibilang, beberapa tahun ini Komnas HAM lebih banyak mengeluarkan pernyataan dibanding menyelesaikan masalah. Selain mendapat opini disclaimer dari BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2016, Muttaqien juga menilai konflik internal di tubuh Komnas HAM serta lambatnya penanganan kasus HAM juga menjadi faktor menurunnya kinerja mereka.
Begitu melempem-nya kerja Komnas HAM, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bahkan menilai keberadaannya tak diperlukan, sehingga sebaiknya dibubarkan saja. Politikus yang tidak diakui lagi oleh partainya – PKS ini, yakin kalau saat ini tak ada lagi yang berani melanggar HAM. Karena itu, ia meminta presiden mengevaluasi keberadaan Komnas HAM. “Coba evaluasi lagi, jangan-jangan lembaga ini tidak diperlukan. Mumpung lagi hemat sekarang, bubarin aja toh tidak ada fungsinya di negara kok,” katanya, Senin (3/7).

Wakil ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan lembaga non struktural seperti KPK dan Komnas HAM dibubarkan. Komentar Anda? pic.twitter.com/mohnm9wVMr
— Radio Elshinta (@RadioElshinta) July 4, 2017

Sebaliknya, Ketua Pansel Anggota Komnas HAM Jimly Asshiddiqie mengatakan pembubaran Komnas HAM bukan solusi dalam permasalahan komunikasi antar-lembaga yang belum berjalan baik. Ia menilai, perlu dibangun konsolidasi untuk menguatkan perlindungan HAM di Indonesia. “Kita harus punya institusi yang urusi human right. Komnas ini jangan dibubarin, tapi dibawa konsolidasi, itu penting. Jawabannya bukan bubar, tapi konsolidasi, jadi makin kuat,” tegasnya, di kantor Komnas HAM, Selasa (4/7).
Degradasi Kredibilitas
“Secara umum kami bisa bilang periode ini gagal dalam melaksanakan tugas dan mandat dalam menjalankan tugas HAM.”
Vonis ini diberikan Koalisi Selamatkan Komnas HAM, akibat kinerja komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 dinilai buruk. Koalisi ini sendiri terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM), yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Indonesia Corruption Watch (ICW), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), dan lainnya.Menurut Ketua YLBHI Asfinawati, sejak memasuki era reformasi kinerja Komnas HAM justru semakin menurun, bahkan dari awal terbentuknya yaitu di tahun 1993. “Dalam perjalanan reformasi dari 1998 hingga saat ini, kami menemukan nyaris tidak ada perkembangan berarti dari mandat tersebut. Sejumlah penanganan dan penyelidikan kasus pro justisia gagal,” katanya, Minggu (14/5) lalu.
Persoalan internal seperti masa jabatan pimpinan yang sengaja diubah menjadi setahun sekali dari sebelumnya dua tahun enam bulan, jabatan pimpinan yang sering menjadi rebutan, serta penyelewengan anggaran yang dilakukan beberapa anggotanya, dianggap mengganggu kinerja, sebab Komnas HAM menjadi lebih sibuk dengan urusan internalnya saja. “Karena itu perlu evaluasi atas kinerja anggota Komnas HAM saat ini,” tegas Asfinawati.

Penilaian yang sama juga dinyatakan Direktur Eksekutif Amnesty International perwakilan Indonesia, Usman Hamid. Menurutnya, saat ini Komnas HAM mengalami degradasi kredibilitas dan berpotensi keluar dari marwahnya sebagai lembaga pengontrol kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelanggaran HAM. “Pernyataan Komnas HAM kerap kontroversial dan tidak mencerminkan pandangan kelembagaan atau HAM, maupun membawa kredibilitas Komnas HAM,” katanya.
Degradasi ini terlihat dari kasus kriminalisasi ulama misalnya, yaitu ketika komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyatakan pihaknya akan meminta keterangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Ketua Komnas HAM Nurkholis malah membantah pernyataan Pigai tersebut. Semestinya, kata Usman, seluruh komisioner menggelar pleno tertutup untuk menyikapi suatu permasalahan, sehingga mereka satu suara dalam menentukan sikap.
“Kalau begini kan mengalami penurunan wibawa,” kata Usman, sambil menambahkan kalau degradasi kredibilitas ini telah terjadi sejak proses rekrutmen anggotanya yang terkesan politis. Selain itu, ia juga melihat Komnas HAM tidak pernah mendapat dukungan penuh pemerintah, kecuali di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Para aktivis mensinyalir ada pihak yang berupaya melemahkan peran lembaga tersebut.
Dugaan ini diutarakan Kepala Divisi KontraS, Feri Kusuma, Minggu (14/5). “Kita tahu kasus pelanggaran HAM berat ini siapa saja yang terlibat dari dulu,” katanya sambil menambahkan kalau upaya rekonsiliasi kasus pelanggaran HAM, juga termasuk dalam upaya melemahkan kerja Komnas HAM. “Itu melemahkan, karena Komnas HAM lembaga penyelidikan untuk ke proses hukum, bukan lembaga rekonsiliasi.”
Di internal Komnas HAM sendiri, diduga ada yang berkompromi dengan pemerintah soal pelanggaran HAM. “Padahal lembaga Komnas HAM ini independen yang tugasnya penyelidikan,” lanjut Feri. Asfinawati juga melihat pelemahan terjadi dari mangkirnya pelanggar HAM yang dipanggil Komnas HAM. “Tapi yang paling terlihat bagaimana melemahkan Komnas HAM adalah dari pemilihan anggotanya. Jadi pilih saja anggota yang ngawur-ngawur, maka Komnas HAM akan busuk dengan sendirinya.”
Restrukturisasi Kelembagaan
“Pimpinan Komnas HAM ke depan tidak boleh mengabaikan aspek internalnya. Komnas HAM harus membenahi organisasinya melalui restrukturisasi agar seluruh fungsi, peran, ataupun kegiatan Komnas HAM berjalan secara sistemis.”Pentingnya restrukturisasi lembaga ini – terutama dari perekrutan anggotanya, ditekankan oleh Asfinawati. Ia meminta Komnas HAM untuk melakukan evaluasi sistem dan seleksi calon anggotanya. Ke depan, komisioner harus menguasai masalah dan berani menyuarakan pembelaan HAM. Apalagi, masalah HAM semakin kompleks dengan melebarnya ketimpangan pendapatan dan masih ada masyarakat yang belum menikmati keadilan sosial.
Permintaan ini juga merupakan harapan dari Jimly sebagai Ketua Pansel Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022, “Nanti  komisioner baru itu diharapkan melakukan pembenahan total atas kinerja Komnas HAM selama ini termasuk kelembagaannya. Harus ada perbaikan. Untuk itu kita mencari calon yang diharapkan betul-betul bisa menjadikan Komnas HAM menjadi lebih baik lagi,” jelasnya. Diharapkan, Agustus mendatang telah tersaring tujuh orang komisioner yang akan mendapat persetujuan dari DPR dan Presiden.
Jimly mengakui kalau ada campur tangan pemerintah dalam pemilihan komisioner, salah satunya adalah adanya calon komisioner “titipan” dari pemerintah dan menginginkan agar calon tersebut lolos hingga tahap akhir. Termasuk untuk memimpin Komnas HAM lima tahun ke depan. “Ada. Tapi kami iya-iyain aja. Saya tinggal bilang, saya kan ketua, tapi yang lain kan berhak untuk menentukan,” katanya, Rabu (17/5). Sayangnya, Jimly enggan menyebutkan nama-nama calon komisioner titipan tersebut.
Adanya calon titipan ini, memang sangat disayangkan. Karena secara tak langsung sebagai salah satu upaya pelemahan lembaga HAM oleh pemerintah. Namun Jimly menegaskan kalau Pansel sangat objektif dalam menilai dan menentukan calon-calon komisioner yang akan lolos ke tahap berikutnya. Walaupun berdasarkan perundang-undangan, DPR tetap memiliki kewenangan untuk memilih anggota Komnas HAM.
Kedudukan Komnas HAM, menurutnya, diakui sangat strategis dalam percaturan politik, sebab memiliki fungsi yang mampu mengancam kedudukan para pemegang kekuasaan. Sehingga Dewan berupaya memilih anggota Komnas HAM yang bisa dikendalikan untuk melancarkan karier politiknya. Tak heran bila dalam pemilihan anggota Komnas HAM, DPR tidak memperhatikan aspek penegakan HAM tapi dari faktor adanya kepentingan semata.
Karena itu, berdasarkan pengalaman kinerja buruk dari komisioner periode sebelumnya inilah, Koalisi Selamatkan Komnas HAM menilai proses seleksi calon anggota (komisioner) periode 2017-2022 sebagai tahap krusial bagi restrukturisasi lembaga tersebut. Apalagi saat ini, Pansel telah memasuki tahap pemilihan 28 calon terbaik dari 60 kandidat yang lolos pada uji publik 17-18 Mei lalu. Sehingga, mereka ikut melakukan rekam jejak ke 60 kandidat berdasarkan integritas, kapasitas, independensi, dan kompetensi.

“Ini juga taruhan integritas Pansel, mampukah melahirkan calon yang steril dari kasus integritas atau malah calon-calon itu justru membawa masalah baru di lembaga Komnas nanti,” kata pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe, Senin (3/7), menyusul hasil penelusuran rekam jejak yang dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Komnas HAM.
“Saya kira temuan fakta-fakta yang mengejutkan organisasi masyarakat sipil itu harus menjadi catatan penting bagi tim seleksi calon anggota Komisioner Komnas HAM. Pilihannya hanya ada dua, lakukan proses seleksi ulang atau batal seluruh nama-nama yang bermasalah dalam hasil temuan tersebut,” ujar Ramses.
Meski begitu, Pansel Komnas HAM hari ini, Selasa (4/7), telah mengumumkan 28 calon komisioner yang lulus diskusi panel dan uji publik. Namun Jimly memastikan kalau nama-nama yang terpilih merupakan sosok yang independen dan kompeten. “Kami sudah diskusi publik, tracking yang juga dilakukan dengan jaringan lembaga sosial masyarakat dan minta masukan lembaga resmi,” tegasnya, termasuk rekomendasi dari Koalisi Selamatkan Komnas HAM.

28 nama yang lulus diskusi panel calon Komisioner Komnas HAM. @RapplerID pic.twitter.com/KNQZWQEUbG
— Ursula Florene Sonja (@kuchuls) July 4, 2017

Selanjutnya, para calon akan mengikuti tes psikologi dan wawancara terbuka pada pertengahan Juli mendatang. Setelah itu, mereka akan dikerucutkan lagi menjadi 14 nama untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Jika proses di Pansel sudah rampung, DPR akan memilih 7 nama untuk menjadi komisioner Komnas HAM periode 2017-2022.
Wakil Ketua Pansel Calon Komisioner Komnas HAM, Harkristuti Harkrisnowo mengakui rendahnya wibawa lembaga Komnas HAM di mata publik. Oleh karena itu, Pansel akan menyeleksi calon-calon komisioner yang bisa bekerjasama membangun kembali Komnas HAM yang berwibawa dan disegani. “Sebagai organisasi HAM tertua di Indonesia mereka harus one voice. Sehingga punya wibawa tinggi,” tukasnya.
Ia menyatakan kalau Pansel tak akan mencari calon pemimpin yang individualis, karena sosok yang diharapkan adalah calon pemimpin yang bisa bekerja bersama-sama sebagai satu kesatuan. “Kami tidak mencari pemimpin. Tapi pimpinan yang bisa bekerjasama. Jadi kalau ada orang suka kerja sendiri, saya harap dia tidak lulus. Ini jadi salah satu karakter yang dibutuhkan,” tegasnya.
Mengenai para komisioner Komnas HAM yang akan terpilih nanti, Tuti mengingatkan agar mampu menepati janjinya. “Pansel berusaha melakukan yang terbaik. Dibantu teman media, dan LSM yang akan mengawal ketika mereka sudah jadi komisioner untuk mendorong janjinya. Kita akan melihat mereka semua,” pungkasnya. Akankah Pansel mampu menemukan para komisioner Komnas HAM periode selanjutnya yang mampu membangkitkan kembali kepercayaan publik? Berikan pendapatmu.
(Berbagai sumber/R24)