Wamendagri Sebut Surat Edaran Penghentian Bansos Sementara akan Diedarkan Besok

Wamendagri Sebut Surat Edaran Penghentian Bansos Sementara akan Diedarkan Besok

12 November 2024, 19:48

Jakarta, tvOnenews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menyebut surat edaran terkait penghentian bantuan sosial (bansos) sementara akan diedarkan mulai besok, Rabu (13/11/2024).Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari usulan Komisi II DPR agar pembagian bansos ditiadakan selama Pilkada 2024 atau sampai 27 November 2024.“Ya, besok surat edarannya akan diedarkan,” tegas Bima di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).Bima Arya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).Sumber : Syifa Aulia/tvOnenews.com Politisi PAN ini menjelaskan bansos yang ditunda pembagiannya mencakup semua jenis bansos. Bansos akan kembali dilanjutkan setelah Pilkada 2024 selesai.Di sisi lain, Bima menambahkan penghentian bansos itu tidak berlaku bagi daerah yang sedang terdampak bencana alam.
“Seluruh Indonesia (penghentian bansos sementara), yang kecuali daerah-daerah yang sedang tertimpa bencana, kan, ada letusan di Flores Timue itu ya. Kalau yang lain ditunda dulu,” jelas Bima.

Sementara itu, Menteri Sosial (Menteri Sosial) Saifullah Yusuf mengatakan akan mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penghentian bansos selama Pilkada 2024.
Pria yang akrab disapa Ipul itu menyebut Kementerian Sosial (Kemensos) akan menghentikan sementara pembagian bansos apabila sudah ada surat edaran resmi dari Mendagri.“Kalau memang ada surat itu ya kita akan ikuti apa yang menjadi arahan dari Mendagri,” kata Ipul usai rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).Menurutnya, kebijakan itu kemungkinan untuk menghindari kontroversi atau tuduhan terkait dugaan politisasi bansos selama Pilkada berlangsung.“Ya mungkin ini untuk menghindari kontroversi. Bisa jadi ini untuk menghindari kontroversi. Semua tenang,” tutur dia.“Ini sambut baik aja lah sekarang gitu ya. Kita sambut baik aja,” lanjut Ipul. (saa)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi