Wamenkumham Beberkan Draf RKUHP Terbaru Berisikan 527 Pasal

10 November 2022, 10:22

AKURAT.CO, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Syarif Hiariej menyampaikan draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 
Menurut Prof Edward, terdapat sejumlah perubahan dalam draf terakhir yang disusun pada 9 November 2022.
“Kalau ditanya versi yang paling akhir adalah kemarin, 9 November pada hari ini. Sampai tadi malam kami mencoba untuk melihat kembali dan sampai draf final,” kata Edward dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022). 

baca juga:

Lebih lanjut, Edward menyebut pada draf 6 Juli terdapat 632 pasal di RKUHP. Sedangkan pada draf terbaru per 9 November 2022 berkurang 5 pasal menjadi 627 pasal. 
“Jadi RKUHP versi 9 November 2022 mengadopsi 53 masukan-masukan masyarakat dalam batang tubuh dan penjelasan melalui dialog publik di 11 kota. Jadi ada 53 item,” papar dia. 

Adapun, kata Edward, masukan itu didapat dari hasil sosialisasi RKUHP yang dilaksanakan pemerintah. 
Hal itu dilakukan berdasarkan arahan Presiden Jokowi dalam menyelenggarakan dialog publik untuk menjamin public participation dalam pembentukan RKUHP. 

“Kami telah mengadakan dialog publik di 11 kota. Mulai dari Medan 20 September dan kemudian yang terakhir di Sorong pada tanggal 5 Oktober. Jadi ada Medan, Padang, Bandung, Denpasar, Surabaya, Pontianak, Samarinda, Makassar, Manado, Ternate dan Sorong. Dialog publik ini diawali dengan kick off pada tgl 23 Agutus 2022,” tukas dia. []

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi