Warga Kolong Tol-Jembatan yang Tak Miliki KTP Jakarta Tak Dipindah ke Rusunawa

Warga Kolong Tol-Jembatan yang Tak Miliki KTP Jakarta Tak Dipindah ke Rusunawa

30 November 2024, 18:53

Jakarta, tvOnenews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali sebut warga yang tinggal di kolong jembatan dan tol dan tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) non DKI Jakarta tidak dipindahkan ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).Hal ini diungkapkan dirinya dalam acara penyerahan kunci kepada penghuni perpindahan kolong tol Jalan Inspeksi Kanal Barat (Jelambar Baru) ke Rusunawa Rawa Buaya yang dihadiri oleh sejumlah Menteri beserta jajaran, pada Sabtu (30/11/2024).“Kemudian dengan non KTP DKI tidak masuk ke dalam skema rumah susun,” kata Marullah.Rusunawa Rawa BuayaSumber : Adinda Ratna Safira/tvOnenews 
Lebih lanjut Marullah tidak menjelaskan secara detail mengenai alasan warga Non KTP DKI tidak dipindahkan ke Rusunawa. Namun ia mengungkapkan para warga tersebut dicarikan tempat untuk menyewa sendiri.

“Mereka dicarikan tempat untuk menyewa secara mandiri. Jadi itu yang bisa kita berikan kepada mereka,” jelas Marullah.
Sementara itu Marullah mengungkapkan untuk warga yang memiliki KTP DKI dipindahkan ke Rusunawa. Tetapi ada juga yang tidak bersedia dipindahkan.“Untuk yang ber-KTP DKI, itu masuk di dalam format ini, jadi masuk di rumah susun. Tapi ada juga yang tidak bersedia, mereka mengontrak sendiri dengan biaya swadaya,” terangnya.Sebelumnya diberitakan, Ratusan kepala keluarga (KK) yang tinggal di kolong tol wilayah Jakarta dipindahkan atau relokasi ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, pada Sabtu (30/11/2024). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Kelik Indroyanto dalam acara penyerahan kunci kepada penghuni perpindahan kolong tol Jalan Inspeksi Kanal Barat (Jelambar Baru) ke Rusunawa Rawa Buaya yang dihadiri oleh sejumlah Menteri beserta jajaran.“Terdapat 139 KK yang ber-KTP DKI Jakarta yang akan dipindahkan ke beberapa lokasi rusunawa yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta,” kata Kelik. Kelik menyebutkan sebanyak 44 KK dipindahkan ke Rusunawa Rawa Buaya yang diantaranya menempati 21 unit tipe 30 dengan retribusi sewa per bulan sebesar Rp360.000.“Sebanyak 23 unit tipe 36 dengan retribusi sewa per bulan sebesar Rp550.000,” ucap Kelik.Kelik menerangkan sebanyak 95 KK lainnya akan ditempatkan di Rusunawa Daan Mogot Blok di Jakarta Barat sebanyak 20 unit.Kemudian sebanyak 4 unit di Rusunawa Daan Mogot Tower. “Rusunawa Tegal Alur Tower di Jakarta Barat sebanyak 26 unit serta Rusunawa PIK 1 Pulogadung Tower Jakarta Timur sebanyak 45 unit. Di mana rusunawa tower tersebut dengan tipe 36 meter persegi,” terangnya. Kemudian Kelik menerangkan bahwa juga telah dilakukan pemindahan sebanyak 6 KK warga kolong tol jembatan Sungai Landak di Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara ke Rusunawa Nagrak, Jakarta Utara.“Warga kolong flyover Basura alias Basuki Rahmat di Jakarta Timur sebanyak 1 KK ke Rusunawa Rawa Bebek,” jelas Kelik.Kelik mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan pembebasan retribusi sewa unit rusunawa selama 6 bulan sejak unit ditempati.“Dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi warga yang baru dipindahkan ke rusunawa, maka Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan pembebasan pembayaran retribusi sewa unit rusunawa selama 6 bulan ke depan sejak unit ini yang ditempati oleh warga kolong jembatan dan kolong tol,” beber Kelik. Namun, Kelik mengatakan untuk pembayaran listrik dan air sesuai penggunaan dari masing-masing unit tetap menjadi tanggung jawab penghuninya. (ars/muu) 

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi