WN Ukraina Pengendali Laboratorium Narkoba Hendak Kabur ke Dubai dari Bangkok

WN Ukraina Pengendali Laboratorium Narkoba Hendak Kabur ke Dubai dari Bangkok

22 December 2024, 19:31

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menyebut, warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Roman Nazarenco (RN) yang ditangkap di Thailand merupakan pemodal dan pengendali laboratorium narkoba di Canggu, Bali.
Adapun RN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri sejak Mei lalu ketika polisi menggerebek clandestine laboratory.
Ia tertangkap di Bandara Bangkok, Thailand, pada Kamis (19/12/2024).
“Kita ketahui bahwa Roman atau RN ini adalah sebagai pengendali. Dia mengendalikan,” kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Minggu (22/12/2024).
Baca juga: Polri Tangkap WN Ukraina Pengendali Laboratorium Ganja di Bali
Mukti mengatakan, penangkapan ini berhasil berkat kerja sama Divisi Hubinter Polri, Bareskrim Polri, dan pihak Imigrasi Thailand.

Menurutnya, Roman telah melarikan diri sejak Mei lalu dan bersembunyi di Thailand selama 109 hari.
“Begitu dia akan berangkat dari Thailand menuju ke Dubai, Alhamdulillah bisa diamankan oleh Imigrasi,” tutur Mukti.
Mendapatkan informasi ini, Divisi Hubinter dan Bareskrim langsung bertolak ke Thailand untuk menjemput Ramon.
Mukti menyebut, Ramon melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112, subsidair Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.
“Sekarang pelaku kita amankan ke Bareskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Mukti.
Baca juga: Laboratorium Narkoba dalam Vila di Bali Hasilkan Rp 1,5 Triliun dalam Dua Bulan
Adapun clandestine laboratory di Bali ini digerebek Dittipid Narkoba Mabes Polri pada Kamis (2/5/2024).
Lokasi laboratorium itu berada di bawah sebuah vila.

Polri kemudian menetapkan sejumlah tersangka, yakni empat WNA asal Ukraina, Ivan Volovod (IV), Mikhayla Volovod (MV), Roman Nazarenco (RN), dan OK; seorang WN Rusia, KK; serta warga negara Indonesia (WNI) LM.
RN, OK, dan satu WNI kemudian masuk dalam DPO.
Laboratorium itu digunakan sebagai tempat memproduksi ganja dan ekstasi.
Para pelaku diduga mengantongi uang panas hingga miliaran rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi