Yakin Tom Lembong Tidak Ada Motivasi Korupsi, Mantan Jubir SBY: God be With You, Tom

Yakin Tom Lembong Tidak Ada Motivasi Korupsi, Mantan Jubir SBY: God be With You, Tom

3 November 2024, 1:53

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Mantan Juru Bicara Presiden ke-6, Dino Patti Djalal yakin Tom Lembong tidak melakukan korupsi. Ia menyebut Tom hanya membuat kesalahan.

“Kalaupun ada langkah kebijakannya yang keliru, saya sinyalir itu bukan karena motivasi memperkaya diri, dan lebih karena false judgment atau oversight,” kata Dino dikutip dari unggahannya di X, Jumat (1/11/2024).

Ia mengaku sudah lama kenal dengan Tom. Bahkan sudah lebih 20 tahun lalu.

“Saya kenal baik Tom Lembong sejak 2003. Dia waktu itu aktif mendukung SBY,” ucapnya.

Sosok mantan Menteri Perdagangan itu disebutnya sebagai sosok dengan intelektual tinggi, baik hati, dan idealis. Tapi tetap kritis.

“Saya mengenal Tom sebagai sosok yang mempunyai intelektualitas tinggi, baik hati, tidak korup & idealis. Dia selalu kritis melihat berbagai masalah bangsa,” ucapnya.

“Saya juga tahu dia punya banyak musuh sejak berbalik badan menentang mantan bossnya,” tambahnya.

Tom, diyakininya tak ada motivasi memperkaya diri. Tapi kesalahannya mengambil kebijakan membuat dia ada celah.

“Namun memberikan celah untuk dijerat oleh pihak yang mampu memberdayakan mekanisme “adanya pengaduan masyarakat” (yang dalam dunia hukum kita bisa direkayasa),” imbuhya.

Padahal menurut data, impor gula tidak hanya terjadi di jaman Tom menjabat Menteri Perdagangan. Bahkan di menteri lain lebih besar dari Tom.

“Impor gula juga (lebih) banyak dilakukan Mendag-mendag setelah dia. Disini perlu konsistensi dalam penegakan hukum, terangnya.

“God be with you, Tom,” tambahnya.

Adapun penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.

Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.
(Arya/Fajar)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi