Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemindahan terpidana kasus penyelundupan narkotika, Bali Nine, ke negara asalnya Australia dilakukan dengan syarat resiprokal.
Saat konferensi pers bersama usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12/2024) Yusril menjelaskan Pemerintah Australia mesti mempertimbangkan jika suatu saat Pemerintah Indonesia juga meminta narapidana warga negara Indonesia dikembalikan ke Tanah Air.
Namun begitu, Indonesia saat ini belum mengajukan permintaan pemindahan narapidana WNI kepada Australia.
Ia menegaskan pemindahan narapidana (transfer of prisoners) berbeda dengan pertukaran narapidana (exchange of prisoners) sehingga tidak ada narapidana yang ditukar jika para Bali Nine jadi dipindahkan ke Australia.
“Kita tidak meminta pertukaran narapidana. Kita melakukan transfer of prisoners, tetapi dengan syarat resiprokal. Kita tidak melakukan pertukaran (narapidana) pada saat yang sama,” kata Yusril menjawab pertanyaan ANTARA.
Menurut Mantan Ketum PBB itu pemindahan terpidana yang tergabung dalam Bali Nine tidak dilakukan dengan dasar imbalan. Pemindahan ini berdasarkan intensi baik Presiden Prabowo Subianto mengambil diskresi atas permintaan pemindahan narapidana yang diajukan Pemerintah Australia.
“Tahap sekarang kita tidak sama sekali melakukan exchange of prisoners, tidak juga melakukan imbalan, tidak sama sekali. Ini betul-betul niat baik yang dikemukakan oleh Presiden. Dia mau memberikan (diskresi),” tutur Yusril saat ditemui terpisah.
Prinsip resiprokal itu masuk draf syarat kerja sama pemindahan narapidana Bali Nine yang diserahkan Yusril kepada Tony pada Selasa ini. Pemerintah Australia masih membutuhkan waktu untuk mempelajari draf tersebut.
Dengan diserahkannya draf itu, pemindahan terpidana Bali Nine kini sepenuhnya tergantung kepada Pemerintah Australia.
Yusril menyebut pemindahan dapat dilakukan pada bulan Desember ini jika Pemerintah Australia segera menyepakati syarat yang diberikan Indonesia.
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan orang narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin dari Indonesia menuju Australia.
Sembilan orang narapidana itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Kini tersisa sebanyak lima orang narapidana Bali Nine di Indonesia, yaitu Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin.
Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada tahun 2015, Renae bebas pada 2018, sementara Tan Duc meninggal dunia pada 2018 saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.
sumber: Antara